BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) BANGKAPOS.COM - Tata cara dan syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengalami perubahan. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika telah
24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transpormasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.A. Latar Belakang Buruh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pembangunan nasional tidak hanya dari segi pembangunan ekonomi namun juga dalam hal mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Perlu adanya pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas buruh, dan peningkatan perlindungan hak buruh.Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat pada lebih dari satu kabupaten atau kota. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi. Latar Belakang Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BOGOR KOTA TUGAS AKHIR Oleh: HAFIZAH INDRIYANTI Latar Belakang Salah satu program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu