Pemerintahmemberikan jatah impor daging sapi kepada pengusaha swasta sebesar 23.200 ton. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan harga daging sapi sesuai target Presiden Joko Widodo yakni Rp 80.000 per kilogram sebelum lebaran. Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan izin impor daging sapi untuk swasta baru diberikan tahun ini.
Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan izin impor 36 ribu ton daging sapi untuk jangka waktu setahun. Volume impor daging sapi berpotensi terus bertambah seiring dengan pengajuan izin beberapa perusahaan yang hingga kini masih diproses.“Untuk impor daging sapi yang sudah terbit 5 perusahaan dengan total 36 ribu ton,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada Katadata, Kamis 22/2.Mengutip dari situs Inatrade milik Kementerian Perdagangan, tiga dari lima perusahaan yang diketahui telah mengantongi persetujuan impor itu antara lain Bina Mentari Tunggal, Bayu Lestari, dan Permata Cemerlang Abadi.Baca Bulog Ajukan Izin Impor 100 Ribu Ton Daging Kerbau Tahun Ini Selain daging sapi, Oke juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses izin impor sapi indukan. “Ada 3 perusahaan sedang dalam proses,” ujarnya. Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan PKH Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita menjelaskan, sejak Januari sudah terbit rekomendasi impor untuk 60 ribu ton daging sapi. Permohonan rekomendasi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun rekomendasi impor daging sapi dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Adapun impor daging sapi hingga saat ini masih dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. “Kebutuhannya antara lain untuk perhotelan, restoran, katering dan pasar ritel berpendingin,” ujar Pertanian memperkirakan total produksi daging sapi nasional sepanjang 2018 mencapai sekitar ton dengan total kebutuhan nasional mencapai ton. Sehingga, total kebutuhan daging sapi nasional yang dapat dipenuhi dari peternak sapi lokal jumlahnya baru sekitar 60,9%.Baca juga Bulog Ajukan Izin Impor 50 Ribu Ton Daging untuk Tahun DepanPengajuan izin daging impor juga akan dilakukan oleh Perum Bulog. Perusahaan sebelumnya menyatakan berencana mengimpor 100 ribu ton daging kerbau sepanjang 2018. Perhitungan impor daging didasarkan oleh kebutuhan masyarakat dan telah didiskusikan dengan Kementerian Perdagangan. “Perhitungannya dari performa tahun lalu, rata-rata penjualan daging beku sekitar 6 ribu hingga 7 ribu ton setiap bulan,” kata Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti di Cirebon, Jawa Barat, Selasa 16/1 daging juga dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Ramadan dan Lebaran yang akan jatuh pada pertengahan tahun ini. Sementara, distribusi daging dilakukan melalui kerja sama dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia ADDI dan pengusaha lain yang memiliki Bulog selalu menyimpan stok daging pada batas aman di kisaran 12-15 ribu ton. “Supaya beban biaya simpan tidak terlalu besar, kan cukup mahal,” ujar menjelaskan, Bulog telah menyampaikan rencana tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN. Setelah ada penugasan dari Kementerian BUMN, Bulog akan meminta rekomendasi dari Kementerian Pertanian, baru secara resmi mengajukan izin impor ke Kementerian kegiatan impor tersebut, Bulog mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 triliun. Seorangpedagang daging sapi menimbang dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta (14/10/2019). Kemendag bisa menerbitkan izin impor daging sapi Brazil untuk PT Berdikari pekan depan jika seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan satu izin impor daging sapi akan keluar pada pekan depan. JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha swasta bisa melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Sebelumnya, impor produk hewan hanya diizinkan bagi perusahaan badan usaha milik negara BUMN saja. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, sebelumnya impor hanya bisa dilakukan ke negara konvensional yang selama ini sudah rutin menjadi pemasok, seperti Selandia Baru. Namun saat ini, impor bisa dilakukan ke negara non juga Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Setop Impor “Dengan adanya produk peraturan ini kita bisa masuk ke negara non konvensional yang mungkin bisa menjangkau harga dan ketersedian barang yang lebih sesuai,” tutur Juan kepada Jumat 4/3/2022.Dengan diperbolehkannya melakukan impor ke sektor non konvensional tersebut, maka pelaku usaha dapat memilah harga sesui dengan kemampuan biayanya. Dengan begitu, akan meminimalisir kelangkaan daging impor, yang selama ini sering kali menjadi masalah. Dia berharap, pemerintah mempermudah perizinan dari aturan ini. Sebab dalam dalam aturan sebelumnya, perizinan itu dinilai cukup rumit karena prosesnya sangat panjang. “Saya berharap perizinan ini dipermudah. Karena saat dulu yang diperbolehkan cuma BUMN, prosesnya rumit dan panjang,” imbuh Juan. Reporter Lailatul Anisah Editor Khomarul Hidayat Baca juga Harga Daging Sapi Mahal, Berikut Promo Daging Sapi yang Bisa Kamu Coba Artikel ini telah tayang di dengan judul Pengusaha Sumringah Sektor Swasta Bisa Ikut Impor Sapi dan Kerbau Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. JAKARTA Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi kebutuhan pangan di masa Ramadhan dan Lebaran. Ia pun memastikan keamanan pasokan komoditas pangan pokok. Menurut Lutfi, untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut pihaknya telah memberikan sejumlah izin impor mulai dari komoditas gula hingga daging sapi dan Foto Penjual daging sapi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 23/2/2022. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membebaskan impor ternak dan atau produk ternak tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh BUMN, tapi juga swasta. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah PP NO 11/2022 tentang Perubahan atas PP No 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal memang memperluas kebijakan impor sapi/ kerbau dan produknya, tidak lagi berdasarkan negara country base tapi menjadi zona zone base. Dengan begitu, impor tidak lagi bergantung hanya dari Australia dan Selandia Baru. Kebijakan ini ditetapkan dalam PP NO 4/ 2 PP No 4/2016 menetapkan, dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan. Pasal 3 mengatur, kondisi tertentu dimaksud adalah keadaan akibat bencana dan perlunya cadangan stok ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. Dimana pemasukan ternak dimaksud berupa sapi dan atau kerbau pasal 5 terkait produk hewan dalam hal tertentu menambahkan kondisi tertentu dimaksud adalah tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Dimana, produk hewan dimaksud berupa daging tanpa tulang dari sapi atau ini mengizinkan impor bisa berasal dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku PMK dan telah memiliki program pengendalian resmi diakui badan kesehatan hewan pasal 7 ditetapkan, pemasukan ternak dan atau produk ternak dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan Menteri BUMN dan mendapat izin dari Menteri ini kemudian diubah dalam PP No 11/2022 dimana impor tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh BUMN tapi juga pelaku usaha lainnya setelah memenuhi persyaratan dimaksud diatur oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rapat koordinasi oleh Kemenko Perekonomian. Di sisi lain, Menteri Perdagangan bisa mengajukan tambahan impor melalui rapat koordinasi yang menetapkan neraca yang ditetapkandan diundangkan pada 24 Februari inijuga menambahkan ketentuan soal sanksi dan pengawasan. Dimana importir baik BUMN maupun swasta yang mendapat izin harus melakukan pengawasan berkala yang didalam timnya terdapat unsur Kementerian Perdagangan dan jika melanggar, importir baik BUMN maupun swasta yang mendapat izin sesuai ketentuan PP No 11/2022 ini akan dikenakan sanksi administratif mulai peringatan tertulis hingga pencabutan izin DetikcomkerbauMenanggapi terbitnya PP 11/2022, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Juan Permata Adoe mengatakan, kebijakan itu positif dan membuka peluang bagi impor oleh swasta."Selama ini impor dari negara non konvensional seperti dari Australia dan Selandia Baru hanya bisa oleh BUMN. Sekarang, swasta bisa. Dengan begini jadi lebih bagus, persaingan pasar lebih sehat," kata Juan kepada CNBC Indonesia, Jumat 4/3/2022.Hanya saja, lanjut dia, dalam teknis pelaksanaan, perlu kerja sama BUMN dan swasta. Dengan begitu, kata dia, tidak terjadi lonjakan harga semu di negara pemasok."Jadi, swasta berdiri di belakang BUMN, entah Bulog atau Berdikari. Dengan sepakat swasta beli dari BUMN. Jadi, swasta laporkan rencana pembelian, BUMN yang maju, langsung dijual ke swasta di dalam negeri. Jadi, tidak ada permainan harga oleh supplier. Nanti dikira karena dibuka impor pemainnya tambah banyak, permintaan naik, harga jadinya dimainin, dinaikkan. Jadinya lebih mahal. Sebaiknya, swasta dan BUMN kerja sama," lanjut pengawasan, imbuh dia, selama ini mekansime dari Badan Karantina sudah berjalan."Nggak usah bingung, sudah ada Badan Karantina. Mereka punya data siapa saja perusahaan pemasok yang memenuhi syarat ekspor," ujarnya. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Awas! Harga Daging Terbang, Mendag Sebut Sudah Rp dce/dce Jakarta- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan telah mengeluarkan izin impor untuk sejumlah komoditas pangan. Izin itu untuk impor gula, daging sapi dan bawang putih. Sayangnya, jumlahnya tidak disebutkan secara rinci. "Saya tidak bisa sebut jumlah karena di internal harga sedang ketat.Pemerintah memberikan jatah impor daging sapi kepada pengusaha swasta sebesar ton. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan harga daging sapi sesuai target Presiden Joko Widodo yakni Rp per kilogram sebelum Perdagangan Thomas Lembong mengatakan izin impor daging sapi untuk swasta baru diberikan tahun ini. Tujuan pemerintah membuka impor daging sapi adalah untuk meningkatkan pasokan. Harapannya dengan memperlebar impor ini harga daging sapi bisa turun. Baca Harga Daging Tinggi, Jokowi Tak Mungkin Turun Dalam 1-3 Hari“Tahun lalu pernah ada keputusan yang mewajibkan semua impor daging sapi harus lewat BUMN. Sekarang kami telah batalkan peraturan tersebut. Kami akan membuka impor daging sapi yang kami harapkan bisa meningkatkan pasokan daging sapi,” ujarnya usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta 7/6.Keputusan yang dimaksud Tom adalah Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/6/2015 tentang perubahan ketiga Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam pasal 18 disebutkan, dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk melakukan impor hewan dan produk Pangan Jalan Pintas Tekan Harga KatadataIzin impor untuk swasta sudah diberikan. Daging sapi yang diimpor sudah masuk ke pasar dalam negeri dalam beberapa hari terakhir, jumlahnya masih ratusan ton. Dia yakin dalam dua pekan ini akan ada pasokan impor daging sapi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu ton. Selain jatah impor untuk swasta sebesar ton, pemerintah juga mengeluarkan rekomendasi impor sebesar ton kepada perusahaan negara. Dari ton ini, Perusahaan Umum Perum Bulog mendapat jatah ton dan yang sudah terealisasi sebesar ton. PT Berdikari Persero mendapat jatah ton yang realisasinya baru akan dimulai. Sisanya penugasan kepada BUMN lain dan mengakui bahwa impor daging merupakan sesuatu yang langka di Indonesia. Dari struktur industri ternak Indonesia, yang diimpor adalah sapi bakalan yang kemudian digemukkan di dalam negeri. Tidak ada impor daging sapi beku ataupun daging segar. Impor daging sapi yang jumlahnya cukup masif akan memukul industri ternak dan olahan daging sapi.“Jadi dengan sampai mengambil langkah mengimpor daging, itu sudah sangat ekstrim,” ujarnya. “Tapi apa boleh buat, memang gejolak harga ini harus diredam.” Baca Operasi Pasar Dinilai Tak Jelas, DPR Panggil Menteri PertanianMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui hingga pekan pertama puasa, harga daging sapi masih tinggi. Padahal pemerintah sudah mengupayakan penurunan, seperti memotong rantai pasok dan operasi pasar. “Sudah diupayakan, tapi sampai hari ini harganya masih tinggi. Tidak ada jalan lain, pasokannya harus ditambah. Apapun alasannya, seharusnya harga sudah bergerak turun,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku tidak masalah jika Indonesia harus impor, karena memang pasokan dalam negeri kurang. Dia mengatakan impor daging sapi saat ini hanya 19 persen dari kebutuhan nasional. Sisanya sebanyak 81 persen merupakan daging sapi lokal. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Syarkawi Rauf menyatakan sepakat dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah soal impor daging sapi untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Apalagi harga daging sapi impor lebih murah, sekitar Rp per pun tidak mempermasalahkan pemerintah memberikan izin impor kepada swasta. “Siapa saja boleh impor asalkan barangnya bisa terserap oleh pasar, mau BUMN mau swasta silahkan saja,” ujarnya kepada Katadata. BacaCegah Kartel Pangan, KPPU Awasi Tujuh Importir
VadhiaLidyana Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya telah menerbitkan izin impor gula konsumsi dan daging sapi untuk kebutuhan dalam negeri tahun ini. Terutama untuk gula, Lutfi mengatakan pasokannya telah diamankan demi mencegah lonjakan harga.Jakarta - Selain mendapat kritik dari pedagang daging sapi, kebijakan pemerintah memberikan izin impor ton daging kerbau kepada Perum Bulog juga mendapat kritik dari importir daging Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Aspidi, Thomas Sembiring, merasa heran dengan keputusan pemerintah itu. Sebab, menurutnya, belum ada kejelasan soal zona bebas penyakit mulut dan kuku PMK yang diakui oleh OIE badan kesehatan ternak dunia."Zona bebas PMK-nya itu kan belum jelas," kata Thomas kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu 9/7/2016. Dia menambahkan, pembukaan impor dengan sistem zona base berdasarkan zona bebas PMK, bukan country base berdasarkan negara yang bebas PMK, merupakan pelanggaran. Mahkamah Konstitusi MK sudah pernah membatalkan ketentuan zona based dalam Undang Undang Peternakan pada tahun 2010. Tetapi pemerintah sekarang malah membukanya lagi. "Kok dibuka lagi? Keputusan MK tahun 2010 itu kan final dan mengikat," itu, daging kerbau yang harganya murah, hanya sekitar Rp disebut Thomas bakal mematikan peternak sapi lokal. Pasalnya, daging sapi lokal tak mungkin dijual di bawah Rp "Kalau pemerintah mau yang harganya murah, bagaimana nasib peternak rakyat? Nanti kalau peternak rakyat mati, kita makin tergantung sama pasokan dari impor," informasi, pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk mengimpor daging kerbau sebagai upaya menekan harga daging sapi yang masih bertengger di atas Rp Daging kerbau impor akan dijual dengan 'harga miring' Rp ton daging kerbau dari India telah dikirim dan secara bertahap akan mulai masuk ke Indonesia pada akhir Juli 2016. Setelah lebaran ini, Bulog akan mengebut persiapan pemasukan dan distribusi daging kerbau tersebut ke pasar-pasar tradisional. hns/hns